Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Arab Saudi Pulangkan 34 WNI yang Gunakan Visa Non-Haji, Tiga Orang Masih Ditahan

Sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non haji.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah Arab Saudi Pulangkan 34 WNI yang Gunakan Visa Non-Haji, Tiga Orang Masih Ditahan
freepik/net
Ilustrasi - Sebanyak 24 warga negra Indonesia (WNI) di Madinah ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan pemalsuan visa haji milik orang lain.  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non haji akhirnya pulang ke tanah air. 

Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum oleh Pemerintah Arab Saudi

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan sejak kemarin tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.

"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," tutur Yusron melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

"Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Yusron. 

Yusron mengatakan KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum WNI tersebut terpenuhi.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji. 

"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di Tanah Air.

Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.

Baca juga: 34 WNI Pemegang Visa Haji Palsu Dibebaskan Tanpa Deportasi, Satu Orang Diburu Polisi Arab

"Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yg tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," pungkas Yusron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas