Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biro Travel yang Sediakan Visa Tak Resmi untuk Jemaah Haji Siap-siap Kena Sanksi

Kemenag akan memberi sanksi kepada biro travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Biro Travel yang Sediakan Visa Tak Resmi untuk Jemaah Haji Siap-siap Kena Sanksi
freepik/net
Ilustrasi - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan memberi sanksi kepada biro travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan memberi sanksi kepada biro travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji.

"Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Pulangkan 34 WNI yang Gunakan Visa Non-Haji, Tiga Orang Masih Ditahan

Yaqut mengungkapkan Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan agar menggunakan visa resmi untuk berhaji.

Dia mengingatkan Pemerintah Arab Saudi akan memberikan tindakan tegas terhadap jemaah yang menggunakan visa tak resmi.

"Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," ucap Yaqut.

Selain itu, untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Berita Rekomendasi

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," kata Yaqut.

Baca juga: Nasib WNI Berhaji Pakai Visa Tak Resmi: Ongkos Pulang Tanggung Sendiri, 10 Tahun Dilarang ke Saudi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.

Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M berjumlah 241.000 jemaah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas