Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LMN Oknum Pengusaha Travel Penjual Visa Haji Palsu Tak Bisa Dibebaskan, Begini Nasib Korban Penipuan

LMN (40) seorang oknum pengusaha travel yang menjajakan tawaran haji tanpa antre tak bisa dibebaskan. Jemaahnya pun kebingungan, begini nasib mereka.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in LMN Oknum Pengusaha Travel Penjual Visa Haji Palsu Tak Bisa Dibebaskan, Begini Nasib Korban Penipuan
freepik/net
Ilustrasi - Sebanyak 24 warga negra Indonesia (WNI) di Madinah ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan pemalsuan visa haji milik orang lain.  

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - LMN (40) seorang oknum pengusaha travel yang menjajakan tawaran haji tanpa antre tak bisa dibebaskan. Jemaahnya pun kebingungan, begini nasib mereka.

Sebelumnya diberitakan soerang WNI ditangkap di Arab Saudi. Aparat setempat menangkap setelah ketahuan menjajakan visa haji ilegal.

Baca juga: Seorang WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi Usai Kedapatan Jual Paket Haji Tanpa Visa Resmi di Facebook

Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X. yang dimention aparat keamanan Arab Saudi.

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan 50 orang korban LMN ini saat ini sedang ada di Makkah dan kebingungan dengan nasib mereka.

Saat bertemu tim KJRI di Makkah, para korban penipuan visa haji ilegal oleh LMN ini memang tak ditahan, namun mereka belum bisa pulang ke Indonesia, karena sudah terjadwal pulang 21 Juni 2024 mendatang.

Baca juga: Terungkap Sosok Penjual Visa Haji Ilegal di Medsos yang Ditangkap Polisi Arab, Wanita Inisial LMN

“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron.

Ke 50 orang ini membeli paket haji dengan harga sekitar Rp 100 juta.

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary. (Serambinews.com/ MCH 2024)
Berita Rekomendasi

Para jemaah ini dijanjikan berhaji tapi menggunakan visa ziarah tanpa tasreh.

Berbekal visa pekerja musiman bersama suaminya, LMN menawarkan iming-iming berhaji tanpa antre.

Menurut Yusron, LMN ini pegiat sosial media ini memiliki travel inisial AND tour.

“Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” katanya.

Penahanan Tak Bisa Ditangguhkan, Penipuan LMN Tergolong Berat

Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.


“LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.

Hingga kini nasib LMN, masih diproses, belum ada keputusan dari aparat Kepolisian Arab Saudi.

Baca juga: Pegiat Medsos Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi: Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah Rp100 Juta

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas