Jadwal Lempar Jumrah Jemaah Haji Indonesia 2024 Pagi-Malam, Diimbau Patuhi Ketentuan Waktu
Waktu lempat jumrah pada tanggal 11 Zulhijah, yaitu pukul 05.00 – 11.00 WAS, PUKUL 11.00 – 17.00 WAS, dan PUKUL 17.00 – 00.00 WAS.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menetapkan waktu lempat jumrah jemaah haji Indonesia.
Adapun waktu lempat jumrah pada tanggal 11 Zulhijah, yaitu pukul 05.00 – 11.00 WAS, pukul 11.00 – 17.00 WAS, dan pukul 17.00 – 00.00 WAS.
Jemaah bisa menyesuaikan waktu lontar pada sore hari atau malam dengan pertimbangan kondisi cuaca tidak panas.
Terkait hal tersebut, PPIH mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketetapan waktu lempar jumrah.
“PPIH mengingatkan jemaah agar mematuhi ketetapan waktu lontar jumrah yang telah ditentukan."
"Penetapan jadwal tersebut untuk meminimalisasi potensi risiko di tengah kepadatan jemaah di area lontar jumrah, serta semata untuk keselamatan jemaah,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, di Jakarta, Senin (17/6/2024), dilansir Kemenag.go.id.
Dwinanda menambahkan, PPIH telah menempatkan petugas di sekitar area lontar jumrah guna memastikan jemaah haji Indonesia melaksanakan lontar jumrah secara aman.
Diketahui, jemaah haji Indonesia diberangkatkan ke Mina setelah mabit di Muzdalifah, untuk selanjutnya menunaikan wajib haji, yaitu melempar jumrah.
Pemerintah Arab Saudi pun telah mengatur waktu melontar bagi jemaah haji setiap negara.
Berikut ini jadwal lontar jumrah jemaah haji Indonesia
Tanggal 10 Zulhijah Pukul 00.00 – 04.30 WAS dan Pukul 10.00 – 00.00 WAS
Baca juga: Hindari Jemaah Haji Pergi ke Jamarat Saat Cuaca Panas, Maktab Dikunci
Pada tanggal ini, jemaah haji Indonesia dilarang lontar pada Pukul 04.30 – 10.00 WAS
Tanggal 11 Zulhijah Pukul 05.00 – 11.00 WAS Pukul 11.00 – 17.00 WAS Pukul 17.00 – 00.00 WAS
Tanggal 12 Zulhijah Pukul 00.00 – 05.00 WAS Pukul 05.00 – 10.30 WAS Pukul 14.00 – 18.00 WAS, dan Pukul 18.00 – 00.00 WAS
Tanggal 13 Zulhijah Pukul 00.00 – 05.00 WAS, dan Pukul 05.00 – 17.00 WAS
Tentang Lempar Jumrah
Lebih lanjut, Widi mengatakan, jemaah melontar jumrah Aqabah dengan 7 kerikil setelah beristirahat cukup di tenda Mina.
Dilanjutkan, bercukur atau Tahallul Awal.
“Bagi laki-laki diutamakan mencukur gundul, sedangkan wanita cukup memotong rambutnya sepanjang ruas jari. Setelah tahap ini, jemaah dapat lepas ihram dan diperbolehkan memakai pakaian biasa,” jelas Widi.
Dijelaskan Widi, melontar jumrah adalah melontar batu kerikil ke arah jumrah Ula, Wustha dan Aqabah dengan niat mengenai objek jumrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma.
Melontar jumrah dilakukan pada hari Nahar dan hari Tasyrik.
Adapun hukum melontar jumrah adalah wajib.
Bila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam atau fidyah, sementara bagi jemaah yang berhalangan, melontar jumrah dapat dibadalkan oleh orang lain.
“Melontar jumrah harus sesuai dengan urutan yang benar, yaitu mulai jumrah Ula, Wustha dan Aqabah."
"Lontar jumrah dilakukan satu per satu kerikil. Melontar dengan tujuh kerikil sekaligus dihitung satu lontaran. Pastikan kerikil mengenai marma dan masuk lubang,” tambah Widi.
Lantas, jemaah haji yang mengalami uzur syar’i diperbolehkan mengakhirkan lontar jumrah.
Caranya, jemaah melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah secara sempurna sebagai pengganti lontaran hari pertama.
Setelah itu, kata Widi, jemaah mengulang kembali lontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah secara berurutan sebagai qadha hari kedua.
Bagi jemaah Nafar Tsani, dapat menuntaskan lontaran hari terakhir.
Sementara bagi jemaah yang berhalangan, melontar jumrah dapat dibadalkan oleh orang lain dilakukan dengan cara:
Baca juga: PPIH Imbau Jemaah Haji Tak Tergesa-gesa Berjalan Menuju Jamarat
Pertama, orang yang mewakilkan orang lain melontar jumrah, agar terlebih dulu melontar untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran, mulai dari jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.
“Kemudian orang tersebut kembali melontar untuk yang diwakilinya mulai dari jumrah Ula, Wustha, dan Aqobah, dan jumrah Aqabah,” tuturnya.
Cara yang kedua, kata Widi, orang yang mewakilkan orang lain melontar jumrah Ula lebih dulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran.
Selanjutnya, melontar lagi tujuh kali lontaran untuk yang diwakili tanpa harus terlebih dulu menyelesaikan jumrah Wustha dan jumrah Aqabah.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)