Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Bicara Kinerja Petugas Haji 2024
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengatakan, tuduhan itu menunjukkan ketidaktahuan atau kurang literasi anggota Timwas DPR.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bicara soal tuduhan miring anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR terhadap kinerja petugas haji yang memicu terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Selasa (9/7/2024).
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengatakan, tuduhan itu menunjukkan ketidaktahuan atau kurang literasi anggota Timwas DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Muhammadiyah Dukung Pansus Haji, Tapi Jangan Sasar Personal Menteri Agama
Buya Anwar menilai petugas haji sudah bekerja dengan baik.
Apalagi, ada jemaah juga mengapresiasi kinerja petugas.
Buya Anwar juga mengaku telah berdiskusi dengan banyak pihak.
Baca juga: Pengamat Sebut Pansus Angket Haji Beraroma Politik Praktis, Rivalitas Antar-Kelompok
Mereka umumnya menilai penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, baik dari segi prasarana maupun pelayanan.
"Saya melihat haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan," kata Buya Anwar dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/7/2024).
Hal yang sama diungkapkan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj.
Menurutnya, penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama RI dari tahun ke tahun semakin membaik.
"Secara keseluruhan penyelenggaraan haji tahun ini, jauh lebih baik dibaning tahun sebelumnya. Kalaupun masih ada kekurangan, itu manusiawi. Kekurangan ini jadi pekerjaan rumah (PR) yang harus sama-sama diselesaikan segera," ujarnya.
Mustolih menyoroti isu yang lagi gaduh saat ini soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241.000 orang (setelah ada tambahan kuota 20.000) jemaah untuk reguler dan khusus.
Bila mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019, terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama tidaklah salah.
Dalam pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan oleh kementerian.
Termasuk pembagian tambahan kuota haji. Hal ini disampaikan