Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Carut Marut Penyelenggaraan Haji, Pansus Bakal Fokus Garap Tiga Masalah Ini

Pertama, ungkap Wisnu, perihal indikasi pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Usut Carut Marut Penyelenggaraan Haji, Pansus Bakal Fokus Garap Tiga Masalah Ini
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Rapat digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) bakal fokus terhadap tiga masalah utama, dalam rangka mengevaluasi penyelenggaraan Haji 2024.

Hal itu disampaikan anggota Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Fraksi PKS Wisnu Wijaya, kepada Tribunnews.com, Senin (15/7/2024).

Baca juga: PAN Setuju Dibentuknya Pansus Haji, Zulhas: Asal Dilaksanakan Setelah Pelaksanaan Haji Selesai




"Terdapat tiga masalah utama yang menjadi concern sejumlah fraksi di parlemen dan anggota lintas komisi yang terlibat dalam pengawasan pelaksanaan haji 2024 sehingga dinilai perlu dilakukan investigasi secara serius," kata Wisnu.

Pertama, ungkap Wisnu, perihal indikasi pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Yaitu terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU dan Keppres BPIH 1445H/2024M," ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Baca juga: PAN Setuju Dibentuknya Pansus Haji, Zulhas: Asal Dilaksanakan Setelah Pelaksanaan Haji Selesai

Kedua, kata Wisnu, terkait masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan. 

BERITA TERKAIT

Ketiga, lanjut Wisnu, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji.

"Sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi," pungkasnya.

Untuk diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca juga: Tak Hanya Libatkan KPK, Pansus juga Gandeng Kejaksaan Hingga Bareskrim Usut Pengelolaan Haji 2024

Keputusan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (9/7/2024).

Pembentukan Pansus Hak Angket mengacu pada hasil pemantauan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI di Makkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas