Kemenkes Terbitkan Edaran Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah, Kemenag: Itu Wajib untuk Masuk Arab
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran (SE) baru terkait pelaksanan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran (SE) baru terkait pelaksanan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan melalui edaran ini jemaah wajib untuk menggunakan vaksin meningitis.
Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Meningitis di Aplikasi SatuSehat
"Sudah ada edaran dari kemenkes bahwa ini jemaah umrah diharuskan menggunakan vaksin meningitis," ujar Hilman dalam Coffee Morning: Sukses haji 2024 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/7/2023).
Seperti diketahui, pada SE yang terbit pada 11 Juli 2024 ini bahwa vaksinasi meningitis menjadi kewajiban yang harus dilakukan bagi jemaah haji dan umrah saat hendak pergi ke Tanah Suci.
"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah," tulis SE yang dikutip Tribunnews.com, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Layanan Fisioterapi untuk Menunjang Ibadah Haji dan Umrah, Jemaah Sehat Ibadah Lancar
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bgai Jamaah Haji dan Umrah.
Dalam surat edaran yang diteken oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kunta Wibawa itu dituliskan juga terkait alasan penerapan kebijakan itu.
Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa wabah penyakit tertentu pada suatu negara.
Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu.
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah - 1445H (2024) dapat diakses melalui https://www.moh.gov.salen/HeathAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.
Bagi jamaah umrah dan jemaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya pelindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Untuk jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian, dan vaksinasi dapat memberikan pelindungan bagi jemaah tersebut dari penyakit menular.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.