Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Angket Haji Mulai Gelar Rapat Perdana Besok, Agenda Awal Penetapan Pimpinan

Panitia khusus (pansus) angket haji akan mulai menggelar rapat perdana pada Rabu (17/7/2024) besok. Rencananya, rapat perdana digelar pukul 13.00

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pansus Angket Haji Mulai Gelar Rapat Perdana Besok, Agenda Awal Penetapan Pimpinan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Rapat digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia khusus (pansus) angket haji akan mulai menggelar rapat perdana pada Rabu (17/7/2024) besok. Rencananya, rapat perdana digelar pukul 13.00 WIB.

"InshaAllah pansus Hak Angket Haji besok siang sudah mulai rapat pendahuluan. Rabu 17 Juli pukul 13.00 WIB," kata Anggota Pansus Angket Haji, Selly Andriany Gantina kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dorong Pembentukan Pansus Judi Online, Ini Pertimbangannya

Selly menjelaskan rapat perdana itu nantinya akan menetapkan pimpinan pansus angket haji. Namun, ia enggan merinci mengenai kandidat yang akan menjadi pimpinan pansus mendatang.

"Agenda Rapat Pemilihan dan Penetepan Pimpinan Pansus di Ruang Rapat Pansus B," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Baca juga: Alami Kerusakan, Garuda Batal Terbang, Jemaah Haji Diminta Turun Saat Pesawat di Ujung Landasan Pacu

Keputusan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (9/7/2024). 

BERITA REKOMENDASI

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

Ketua Timwas Haji, Muhaimin Iskandar saat memberikan keterangan usai menggelar rapat tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). Tinwas Haji 2024 sepakat membentuk Pansus Haji untuk menangani berbagai aspek penting dalam manajemen haji, seperti kuota, anggaran, dan petugas haji. Langkah ini diambil setelah Timwas Haji DPR RI melihat banyaknya kebijakan yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kualitas pelayanan haji. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Timwas Haji, Muhaimin Iskandar saat memberikan keterangan usai menggelar rapat tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). Tinwas Haji 2024 sepakat membentuk Pansus Haji untuk menangani berbagai aspek penting dalam manajemen haji, seperti kuota, anggaran, dan petugas haji. Langkah ini diambil setelah Timwas Haji DPR RI melihat banyaknya kebijakan yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kualitas pelayanan haji. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Awalnya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan dibentuknya Pansus Angket Haji tahun 2024. 

Dia membeberkan sejumlah alasan, yang pertama soal penetapan kuota haji yang tak sesuai Undang-Undang. 

"Penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat 2, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly. 

"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," imbuhnya. 


Alasan kedua, kata Selly, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. 

Ketiga, lanjut Selly, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas