Pansus Angket Haji Mulai Gelar Rapat Perdana Besok, Agenda Awal Penetapan Pimpinan
Panitia khusus (pansus) angket haji akan mulai menggelar rapat perdana pada Rabu (17/7/2024) besok. Rencananya, rapat perdana digelar pukul 13.00
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia khusus (pansus) angket haji akan mulai menggelar rapat perdana pada Rabu (17/7/2024) besok. Rencananya, rapat perdana digelar pukul 13.00 WIB.
"InshaAllah pansus Hak Angket Haji besok siang sudah mulai rapat pendahuluan. Rabu 17 Juli pukul 13.00 WIB," kata Anggota Pansus Angket Haji, Selly Andriany Gantina kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dorong Pembentukan Pansus Judi Online, Ini Pertimbangannya
Selly menjelaskan rapat perdana itu nantinya akan menetapkan pimpinan pansus angket haji. Namun, ia enggan merinci mengenai kandidat yang akan menjadi pimpinan pansus mendatang.
"Agenda Rapat Pemilihan dan Penetepan Pimpinan Pansus di Ruang Rapat Pansus B," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Baca juga: Alami Kerusakan, Garuda Batal Terbang, Jemaah Haji Diminta Turun Saat Pesawat di Ujung Landasan Pacu
Keputusan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (9/7/2024).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Awalnya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan dibentuknya Pansus Angket Haji tahun 2024.
Dia membeberkan sejumlah alasan, yang pertama soal penetapan kuota haji yang tak sesuai Undang-Undang.
"Penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat 2, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.
"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," imbuhnya.
Alasan kedua, kata Selly, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah.
Ketiga, lanjut Selly, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna.