Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mampu Berbahasa Isyarat Jadi Syarat Rekrutmen Petugas Haji, Jadwal Seleksi Diumumkan 4 November 2024

Informasi lengkap pendaftaran seleksi PPIH 2025 akan diumumkan pada 4 November 2024, mampu berbahasa isyarat jadi salah satu persyaratan daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Mampu Berbahasa Isyarat Jadi Syarat Rekrutmen Petugas Haji, Jadwal Seleksi Diumumkan 4 November 2024
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR BARAT MCH 2024
Petugas Haji Indonesia PPIH Arab Saudi siap membantu jamaah haji selama di tanah Suci. Informasi lengkap pendaftaran seleksi PPIH 2025 akan diumumkan pada 4 November 2024, mampu berbahasa isyarat jadi salah satu persyaratan daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) diketahui akan kembali menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.

Adapun informasi lengkap terkait pendaftaran seleksi PPIH 2025 akan diumumkan pada 4 November 2024.

Kemudian, pendaftaran seleksinya akan dibuka mulai 7 November 2024, mendatang.

Nantinya, ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia.

Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ujar Arsad, dikutip dari kemenag.go.id.

Mampu Berbahasa Isyarat

Dengan tema "Haji Ramah Lansia dan Disabilitas" yang diambil, Arsad ingin rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan, yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

BERITA REKOMENDASI

"Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas," terang Arsad.

Batas Usia

Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH).

Baca juga: Berapa Batas Usia Maksimal Petugas Haji 2025? Ini Syarat Terbaru dari Kemenag

"PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun," kata Arsad.

Hasil Medical Check-Up (MCU)

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).

"Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi," tegas Arsad.


Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M.

Menurutnya, proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.

"Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah," papar Arsad.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas