Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November- 6 Desember 2024, Ini Syaratnya

Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M dibuka mulai 29 November-6 Desember 2024.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November- 6 Desember 2024, Ini Syaratnya
Tribunnews.com/Anita K Wardhani
Petugas Haji Indonesia mengiringi jemaah saat beribadah di Masjidil Haram. Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M dibuka mulai 29 November-6 Desember 2024. 

7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

8) Layanan MCH (Media Center Haji)

Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat (Kemenag)

NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

"Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun," tandasnya.


Persyaratan Peserta

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia

2) Beragama Islam

3) Sehat jasmani dan rohani

Berita Rekomendasi

4) Tidak dalam keadaan hamil

5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah

pendaftaran ppih
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M dibuka mulai 29 November-6 Desember 2024. Simak syaratnya.

6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS

8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI

9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 


b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas