Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Kecewa BPIH 2026 Diusulkan Hanya Turun Rp 1 Juta: Kami akan Bahas di Panja

Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena kecewa dengan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,47.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota DPR Kecewa BPIH 2026 Diusulkan Hanya Turun Rp 1 Juta: Kami akan Bahas di Panja
Tribunnews.com/Dewi Agustina
BPIH - Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena, merasa kecewa dengan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,47. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 54.924.000. Foto memperlihatkan jemaah haji tengah melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Mahdalena merasa kecewa dengan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,47
  • Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 54.924.000
  • Menurut Mahdalena adanya usulan penurunan BPIH tersebut tidak signifikan
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena, merasa kecewa dengan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,47.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 54.924.000. 

Baca juga: BPKH dan BPS-BPIH Rumuskan Strategi Pendaftaran Haji Baru Tahun 2025

Angka tersebut diklaim turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan tahun 2025.

Di mana pada tahun 2025, BPIH yang disepakati adalah Rp 89.410.258,79 dan Bipih sebesar Rp 55.431.750,78.

BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci melalui penyelenggaraan resmi Pemerintah Republik Indonesia.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

BPIH sering juga disebut sebagai ongkos naik haji (ONH).

Sedangkan Bipih adalah singkatan dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayar oleh setiap jemaah haji untuk menutupi sebagian dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dengan kata lain, Bipih adalah bagian dari BPIH yang dibayar langsung oleh jemaah, sementara sisanya ditutup dengan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Menurut Mahdalena adanya usulan penurunan BPIH tersebut tidak signifikan.

"Saya awalnya mengapresiasi, tapi kemudian kecewa dengan usulan dari Kementerian Haji dan Umrah. Penurunannya tidak sampai sejuta. Masyarakat hanya tahu berapa biaya yang harus dibayarkan, bukan soal komponen subsidi nilai manfaat," kata Mahdalena kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Mahdalena menilai, penurunan biaya seharusnya bisa lebih besar mengingat sebelumnya Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Azhar Simanjuntak, menyebutkan adanya kebocoran pengadaan layanan ibadah haji sebesar Rp 5 triliun atau sekitar 20–30 persen dari total anggaran Rp 17 triliun.

"Kalau memang ada kebocoran Rp 5 triliun, seharusnya penurunan biaya haji bisa mencapai Rp 5 juta, bukan hanya Rp 507 ribu," ujarnya.

Mahdalena juga meminta Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan data yang mendukung pernyataan adanya kerugian negara tersebut. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas