Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Seleksi, Formasi, dan Syarat Lengkapnya

Pendaftaran petugas Haji 2026 dibuka mulai hari ini Senin, 8 Desember 2025 mulai pukul 13.00 WIB, simak jadwal seleksi, formasi, serta syarat umum.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Seleksi, Formasi, dan Syarat Lengkapnya
Tribunnews.com/Anita K Wardhani
PETUGAS HAJI 2026 - Petugas Haji Indonesia mengiringi jemaah saat beribadah di Masjidil Haram. Pendaftaran petugas Haji 2026 dibuka mulai hari ini Senin, 8 Desember 2025 mulai pukul 13.00 WIB, simak jadwal seleksi, formasi, serta syarat umum. 

Ringkasan Berita:
  • Pendaftaran petugas Haji 2026 dibuka mulai hari ini Senin, 8 Desember 2025 mulai pukul 13.00 WIB sampai tanggal 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
  • Total ada 8 formasi yang dibuka dalam seleksi petugas Haji 2026 PPIH Arab Saudi.
  • Tahapan seleksi petugas Haji 2026 dimulai dengan pendaftaran peserta, upload dokumen berkas, verifikasi dokumen, hingga tes CAT dan wawancara.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) resmi mengumumkan dibukanya pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026. 

Pendaftaran petugas Haji 2026 dibuka mulai hari ini Senin, 8 Desember 2025 mulai pukul 13.00 WIB sampai tanggal 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

Rekrutmen ini menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, di mana ribuan jemaah Indonesia akan diberangkatkan ke Tanah Suci. 

Kemenhaj membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi petugas Haji 2026/ 1446 H yang profesional, kompeten, dan berintegritas.

Kehadiran petugas haji sangat krusial karena mereka bertugas memberikan pelayanan, pendampingan, serta memastikan kelancaran seluruh rangkaian ibadah jemaah di Arab Saudi. 

Oleh sebab itu, proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan agar diperoleh petugas yang profesional, berintegritas, dan memiliki kemampuan sesuai kebutuhan lapangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Tahapan seleksi petugas Haji 2026 dimulai dengan pendaftaran peserta, upload dokumen berkas, verifikasi dokumen, hingga tes CAT dan wawancara.

Antusiasme masyarakat terhadap pembukaan pendaftaran ini cukup tinggi, terutama dari kalangan tenaga kesehatan, pembimbing ibadah, hingga pegawai pemerintah yang memiliki pengalaman dalam pelayanan haji. 

Pendaftaran petugas Haji 2026 dilakukan secara daring melalui sistem resmi petugas.haji.go.id, sehingga memudahkan calon peserta dari seluruh Indonesia untuk mengakses informasi, mengunggah dokumen, dan mengikuti tahapan seleksi. 

Pendaftar seleksi PPIH Arab Saudi 2026 juga dapat mendaftar melalui link berikut:

Link Daftar Seleksi Petugas Haji 2026: KLIK

Selain itu, jadwal seleksi, formasi yang dibutuhkan, serta syarat administrasi petugas Haji 2026 telah diumumkan agar calon petugas dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Baca juga: Prabowo Minta Kuota Petugas Haji dari TNI dan Polri Ditambah, Ini Alasannya

Jadwal Seleksi Petugas Haji 2026

  • Pengumuman Seleksi Petugas Haji PPIH 2026: mulai 6 Desember 2025
  • Awal Pendaftaran Peserta Petugas Haji 2026: 8 Desember 2025 dibuka pukul 13.00 WIB.
  • Batas Akhir Submit/Upload Dokumen Peserta: 14 Desember 2025 ditutup pukul 23.59 WIB
  • Batas Akhir Verifikasi Dokumen oleh Operator Siskohat Pusat: 16 Desember 2025 ditutup pukul 23.59 WIB
  • CAT dan Wawancara petugas Haji 2026: 18 Desember 2025

Formasi Petugas Haji 2026

Total ada 8 formasi yang dibuka dalam pendaftaran seleksi PPIH Arab Saudi 2026 yang terdiri dari:

  1. Layanan Akomodasi: menangani penginapan jemaah selama di Arab Saudi.
  2. Layanan Konsumsi: mengelola kebutuhan makan dan minum jemaah.
  3. Layanan Transportasi: menyediakan transportasi aman dan tepat waktu.
  4. Layanan Bimbingan Ibadah: membimbing jemaah menjalankan ibadah haji sesuai tuntunan.
  5. Perlindungan Jemaah: menjamin keamanan jemaah melalui unsur TNI/POLRI.
  6. Media Center Haji: mendukung publikasi dan informasi haji melalui media.
  7. PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji): menangani kondisi darurat medis dan non-medis.
  8. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas: memberikan pendampingan khusus bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Syarat Umum Petugas Haji 2026

  • Warga Negara Indonesia beragama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak hamil, serta memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik.
  • Memiliki identitas kependudukan sah dan izin tertulis dari atasan/instansi asal (bagi ASN, Non-ASN, TNI/POLRI).
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer/gawai berbasis Android atau iOS; diutamakan menguasai bahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar dan pasangan suami-istri tidak bertugas pada tahun yang sama.
  • Tidak menjadi PPIH lebih dari 3 kali sejak 2022.

Syarat Khusus Formasi

Terdapat beberapa syarat khusus untuk setiap formasi petugas Haji 2026 yang telah ditetapkan, yakni:

lihat fotoSELEKSI PPIH ARAB SAUDI - Tangkapan layar Instagram @kemenhaj.ri pada Sabtu (7/12/2025). Kementerian Haji dan Umrah RI menyelenggarakan Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat.
SELEKSI PPIH ARAB SAUDI - Tangkapan layar Instagram @kemenhaj.ri pada Sabtu (7/12/2025). Kementerian Haji dan Umrah RI menyelenggarakan Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat.

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi. Konsumsi, dan Transportasi

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

3. Pelaksana Media Center Haji

  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
  • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah dan atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan sertifikat kehumasan.
  • Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  • Maksimal 2 (dua) peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

4. Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH)

  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran.
  • Bagi profesi tenaga medis dan paramedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP).
  • Bagi profesi non medis wajib memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.

5. Pelaksana Pelindungan Jemaah

  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar.
  • Berasal dari unsur TNI/POLRI.
  • Berpangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI.

6. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas

  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran.
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga berkaitan; dan diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan bahasa bagi penyandang disabilitas.

Baca juga: Pemerintah Beri Keringanan Pembayaran Haji untuk Jemaah Terdampak Banjir Sumatera

Syarat Administrasi Petugas Haji 2026

Sebagai syarat berkas yang harus dilampirkan saat pendaftaran petugas Haji 2026 PPIH Arab Saudi, berikut syarat administrasi tiap formasi yang dibuka:

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (wajib)
  • Kartu Tanda Penduduk (wajib)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna) (wajib)
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (wajib)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer/gawai (wajib)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN (wajib)
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (wajib)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  • Sertifikat/Plakat 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (opsional)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (wajib)
  • Kartu Tanda Penduduk (wajib)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna) (wajib)
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (wajib)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer/gawai (wajib)
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji (wajib)
  • SKCK bagi non-ASN (wajib)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (wajib)
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (wajib)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  • Sertifikat/Plakat 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (opsional)

3. Pelaksana Media Center Haji

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Pimpinan Redaksi/Ormas Islam (wajib)
  • KTP (wajib)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna) (wajib)
  • Surat Keterangan Sehat (wajib)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer/gawai (wajib)
  • Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) (wajib)
  • SKCK bagi non-ASN (wajib)
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (wajib)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  • Sertifikat/Plakat 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (opsional)

4. Pelaksana PKPPJH

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam (wajib)
  • KTP (wajib)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna) (wajib)
  • Surat Keterangan Sehat (wajib)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer/gawai (wajib)
  • SKCK bagi non-ASN (wajib)
  • Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis (wajib)
  • Surat Izin Praktek (SIP) bagi tenaga medis (wajib)
  • Sertifikat keahlian kegawatdaruratan bagi tenaga non-medis (wajib)
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (wajib)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  • Sertifikat/Plakat 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (opsional)

5. Pelaksana Pelindungan Jemaah

  • Surat Rekomendasi dari Mabes TNI/Polri (wajib)
  • KTP (wajib)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna) (wajib)
  • Surat Keterangan Sehat (wajib)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer/gawai (wajib)
  • SK Kepegawaian Terakhir TNI/Polri (wajib)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  • Sertifikat/Plakat 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (opsional)

6. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (wajib)
  • KTP (wajib)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna) (wajib)
  • Surat Keterangan Sehat (wajib)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer/gawai (wajib)
  • SKCK bagi non-ASN WAJIB
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (opsional)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  • Sertifikat/Plakat 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (opsional)
  • Sertifikat kemampuan penggunaan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (opsional)

Surat Rekomendasi Petugas Haji 2026

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas