Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Tidak Ada Haji Furoda Tahun 2026, Kemenhaj Ingatkan Modus Penipuan

Haji Furoda dipastikan absen tahun ini, menutup salah satu jalur keberangkatan nonkuota ibadah Haji.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Alasan Tidak Ada Haji Furoda Tahun 2026, Kemenhaj Ingatkan Modus Penipuan
Istimewa
IBADAH HAJI - Pelaksanaan Ibadah Haji. Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan Visa Haji Furoda. 

Sementara itu, masa tunggu Haji Khusus berkisar sekitar enam tahun.

Jadi, ketika terdapat keberangkatan cepat tanpa antrean merupakan indikasi praktik ilegal. 

Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran serta memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian maupun potensi masalah hukum.

Di sisi lain, Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Bakal Langsung Dapat Kartu Nusuk di Embarkasi, Tak Lagi di Arab Saudi

Tentang Haji Furoda 

Haji Furoda adalah program Haji dari pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus kepada jemaah haji di luar kuota resmi yang diberikan kepada setiap negara.

jemaah Haji Furoda akan berangkat untuk ibadah Haji dengan visa undangan khusus. Lantaran tidak bergantung pada kuota Haji nasional, jemaah Haji Furoda tidak perlu antre lama.

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Biasa

Rekomendasi Untuk Anda

Dikutip dari haji.kemenag.go.id dan BAZNA, berikut perbedaan Haji Reguler dan Furoda:

Haji Reguler

  • Kuota Resmi Pemerintah: Jumlah jemaah Haji reguler merupakan bagian dari kuota haji Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
  • Penyelenggara: Diselenggarakan langsung oleh Kemenag melalui sistem pendaftaran resmi.
  • Waktu Tunggu: Memiliki waktu tunggu yang cukup lama, tergantung pada kuota dan jumlah pendaftar di masing-masing daerah.
  • Biaya: Biaya Haji reguler ditetapkan oleh pemerintah dan cenderung lebih terjangkau dibandingkan Haji khusus atau Furoda.
  • Fasilitas: Fasilitas standar sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk akomodasi, transportasi, dan konsumsi.

Haji Furoda (Visa Mujamalah)

  • Kuota Non-Pemerintah: Tidak termasuk dalam kuota Haji Indonesia. Visa Haji Furoda atau mujamalah merupakan undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  • Penyelenggara: Harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kemenag.
  • Waktu Tunggu: Tidak memiliki waktu tunggu seperti Haji Reguler, sehingga bisa berangkat lebih cepat.
  • Biaya: Biaya Haji Furoda umumnya lebih tinggi dibandingkan haji reguler karena tidak disubsidi oleh pemerintah dan fasilitas yang lebih eksklusif.
  • Fasilitas: Fasilitas yang disediakan biasanya lebih premium, tergantung pada paket yang ditawarkan oleh PIHK.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yunita Rahmayanti)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas