Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Berikut Etika yang Harus Dipatuhi Jemaah Haji

Beribadah di Masjidil Haram saat Ibadah Haji menjadi momen istimewa bagi setiap Muslim. Namun, ada sejumlah aturan penting yang wajib dipatuhi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Berikut Etika yang Harus Dipatuhi Jemaah Haji
Surya/Ahmad Zaimul Haq
BERDOA - Jemaah berdoa di depan Ka'bah Masjidil Haram, Mekah, Senin (22/12/2025). Simak informasi tentang larangan jemaah haji saat berada di Masjidil Haram. 

TRIBUNNEWS.COM - Masjidil Haram adalah tempat paling suci bagi umat Islam.

Selain itu, Masjidil Haram juga menjadi pusat pelaksanaan Ibadah Haji dan umrah bagi umat muslim.

Setiap tahunnya, para jemaah dari berbagai negara memadati lokasi ini untuk menjalankan rangkaian ibadah dengan penuh kekhusyukan.

Karena itu, berbagai aturan diterapkan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kesucian tempat ibadah tersebut.

Agar ibadah berjalan lancar, para jemaah harus mematuhi aturannya, karena terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama berada di Masjidil Haram.

Baca juga: Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia di Madinah 2026 Siaga 24 Jam

8 Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram

Dikutip dari bpkh.go.id, berikut hal-hal yang dilarang ketika sedang berada di Masjidil Haram:

1. Melakukan Ritual Keagamaan yang Tidak Sesuai Syariat

Rekomendasi Untuk Anda

Di Masjidil Haram, semua bentuk ibadah harus sesuai dengan ajaran syariat yang berlaku di agama Islam.

Ritual-ritual lain yang tidak sesuai syariat dalam Islam, tidak diperkenankan untuk dilakukan.

Setiap jemaah diharapkan beribadah dengan mengikuti tuntunan yang sudah ditetapkan, dan harus mengikuti tata cara yang benar.

2. Akad Nikah

Pihak Kementerian Luar Negeri Arab Saudi Cabang Provinsi Makkah Al Mukarramah menyampaikan bahwa akad nikah tidak diperbolehkan dilakukan di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi, khususnya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang menggunakan visa haji atau umrah. 

Hal ini dimaksudkan agar menjaga fokus utama dari para jemaah di sana, yaitu beribadah.

Selain itu pelaksanaan akad nikah saat berhaji (berihram) juga hukumnya haram dan dapat mengalihkan niat utama serta mengganggu kekhidmatan suasana di Masjidil Haram.

3. Membentangkan Spanduk hingga Bendera

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas