Miqat Jemaah Haji Indonesia Gelombang 1 dan 2 Mulai dari Mana?
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan miqat makani (tempat) bagi jemaah haji atau umrah yang berasal dari Indonesia untuk mulai berniat haji/umrah.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Miqat adalah batas waktu dan tempat untuk memulai ihram dalam haji/umrah, terdiri dari miqat zamani (waktu) dan makani (tempat).
- Jemaah Indonesia biasanya berihram dari embarkasi, pesawat, atau titik miqat seperti Zulhulaifah dan Yalamlam.
- Ibadah haji dan umrah mengajarkan ketaatan, kesetaraan, kesabaran, serta memperkuat persaudaraan umat Islam.
- Selain itu, setiap rangkaian ibadah haji/umrah mengandung makna spiritual yang membentuk kepribadian dan kesadaran akan kehidupan akhirat.
TRIBUNNEWS.COM - Miqat adalah batas waktu dan tempat bagi jemaah haji atau umrah untuk mulai berniat haji atau umrah.
Kementerian Haji dan Umrah Indonesia menjelaskan ada dua jenis miqat yaitu miqat zamani dan miqat makani.
Miqat zamani yaitu waktu pelaksanaan haji, seperti pada bulan Syawal, Zulkaidah, dan awal Zulhijah.
Para ulama berpendapat, miqat zamani dimulai sejak 1 Syawal hingga terbit fajar pada 10 Zulhijah.
Sedangkan miqat makani yaitu batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah.
Jemaah haji atau umrah tidak boleh melewati batas ini tanpa berihram.
Dari Ibnu Abbas ra. berkata, "Rasulullah SAW. Menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Ju'fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam". Nabi bersabda, "Itu lah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya yang ingin haji dan umrah, bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya, sehingga penduduk Makkah ihramnya dari Makkah." (HR. Muslim).
Setelah melewati miqat dan berihram, jemaah haji atau umrah harus meninggalkan perbuatan tercela selama beribadah haji atau umrah.
Untuk jemaah haji atau umrah dari Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan miqat makani sebagai berikut.
Baca juga: Doa Niat Ihram Haji dan Umrah, Pembuka Ibadah di Tanah Suci Baitullah
Miqat Makani Jemaah Haji Indonesia
Miqat makani bagi jemaah haji gelombang 1 yang datang dari Madinah adalah Zulhulaifah (Bi'r Ali)
Miqat makani jemaah haji gelombang 2 yang turun di Jeddah adalah:
a) Asrama Haji embarkasi di Indonesia
Para ulama berpendapat, berihram sebelum miqat mansus (yang ditentukan) adalah sah, berdasar hadis riwayat Umi Salamah.
Dari Ummu Salamah RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang berihram haji atau umrah dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang dan pasti mendapat surga." (HR. Al- Baihaqi).
Menurut Abu Hanifah, berihram sebelum miqat lebih afdhal.
Hanya saja penting diperhatikan bahwa bagi jemaah haji yang memulai ihram dari Asrama Haji embarkasi harus menjaga larangan ihram sejak niat ihram, selama dalam perjalanan (penerbangan lebih kurang 8-11 jam), hingga Tahallul, yaitu ketika jemaah keluar dari keadaan ihram.
Baca tanpa iklan