Petugas Haji Dilarang Merokok di Depan Jemaah, Candaan Juga Dibatasi
Petugas haji diingatkan tak merokok dan batasi candaan di depan jemaah. Menhaj soroti etika demi menjaga kenyamanan ibadah.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Menhaj ingatkan petugas haji jaga etika, larang merokok dan candaan vulgar di depan jemaah.
- Kebiasaan kecil petugas disorot karena dinilai bisa mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan jemaah selama ibadah.
- Pemerintah tekankan integritas, disiplin, dan batas etika tak tertulis dalam pelayanan haji tahun 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Irfan Yusuf mengingatkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji Indonesia untuk menjaga sikap dan etika selama bertugas melayani jemaah.
Peringatan itu disampaikan saat pelepasan PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah di Asrama Haji Pondok Gede, Kamis (23/4/2026).
Gus Irfan menegaskan, petugas tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas pelayanan.
“Jaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Jangan menyalahgunakan kewenangan, jangan mencari keuntungan pribadi, jangan mengambil jalan pintas yang menyalahi aturan. Amanah ini harus dijaga dengan kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab moral yang tinggi,” ujar Gus Irfan.
Etika di Depan Jemaah
Selain integritas, ia menyoroti kebiasaan sehari-hari petugas yang dinilai perlu dikendalikan, terutama saat berada di depan jemaah.
Salah satunya terkait kebiasaan merokok.
Menurutnya, petugas harus mampu menempatkan diri dan tidak merokok di hadapan jemaah.
“Mungkin ada sebagian yang merasa masih belum bisa meninggalkan kebiasaan, kebiasaan merokok misalkan, sesuaikan. Sesuaikan dengan situasi di sana, aturan di sana, dan terutama sesuaikan dengan jemaah. Jangan merokok di depan jemaah. Cari tempat yang diperbolehkan dan jauh dari jemaah,” kata Gus Irfan.
Ia juga mengingatkan agar petugas membatasi candaan, khususnya yang bersifat vulgar.
“Kalau sesama petugas sering guyon dengan sangat vulgar, batasi, hindarkan selama di depan jemaah,” tuturnya.
Baca juga: Meski Lolos di Bandara, Menhaj Pastikan Jemaah Haji Ilegal Tak Bisa Beribadah di Tanah Suci
Aturan Tak Tertulis
Gus Irfan menekankan, pelayanan haji tidak hanya diatur oleh regulasi formal, tetapi juga norma etika yang tidak tertulis.
Petugas diharapkan memahami batasan sikap yang pantas selama menjalankan tugas di Tanah Suci.
“Banyak aturan yang memang tidak tertulis, tapi secara umum pasti kalian semua sudah paham apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Masih Punya Utang tapi Ingin Haji, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya
Kuota Haji 2026
Pada tahun 2026, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.
Berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar, jumlah tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler atau sekitar 92 persen, serta 17.680 jemaah haji khusus atau sekitar 8 persen.
Di tengah jutaan langkah menuju ibadah, sikap kecil petugas bisa memberi dampak besar bagi kenyamanan jemaah.
Baca tanpa iklan