Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kenali Ciri Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram agar Jemaah Tak Terlantar

Jemaah haji diminta pakai pendorong resmi di Masjidil Haram, kenali cirinya, dan gunakan kartu kendali agar aman dari praktik ilegal.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kenali Ciri Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram agar Jemaah Tak Terlantar
Media Center Haji 2026
PENGGUNA KURSI RODA - Jemaah haji asal Indonesia saat tiba di Makkah memakai kursi roda, Kamis (30/4/2026). Jemaah haji diimbau menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi selama menjalankan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah. 

Ringkasan Berita:
  • Jemaah haji diimbau menggunakan pendorong kursi roda resmi di Masjidil Haram untuk menghindari risiko dari layanan ilegal yang bisa membuat jemaah terlantar.
  • Pendorong resmi memiliki ciri rompi “Carts Service” dan kartu identitas, sementara banyak pendorong ilegal meniru tampilan tanpa tasreh untuk mengelabui jemaah.
  • PPIH Arab Saudi menerapkan kartu kendali untuk pendataan, koordinasi layanan, dan pembayaran langsung ke pendorong resmi sesuai tarif yang ditetapkan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Jemaah haji diimbau menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi selama menjalankan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah.

Hal ini perlu dilakukan agar terhindar dari praktik pendorong kursi roda ilegal yang berpotensi merugikan jemaah. 

Kasi PKPPJH serta Lansia-Disabilitas PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Mayor CKM dr. Ridwan Siswanto mengatakan, penggunaan jasa pendorong non-resmi dapat menimbulkan risiko, terutama saat petugas keamanan Masjidil Haram atau askar melakukan pemeriksaan.

"Ketika askar melakukan razia, yang ditangkap bukan jemaahnya, tapi pendorongnya. Jemaah akan terlantar karena pasti akan diturunkan di lokasi pendorongnya itu ditangkap atau kabur," kata dia kepada tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (2/5/2026).

Akibatnya, jemaah terutama lansia dan disabilitas berisiko terlantar, kebingungan, hingga mengalami stres karena tidak mengetahui harus meminta bantuan ke mana.

Rekomendasi Untuk Anda

dr. Ridwan mengatakan, pendorong kursi roda yang resmi hanya ada di dalam Masjidil Haram.

Di luar itu, jemaah perlu mengetahui sekaligus memahami ciri-ciri pendorong kursi roda resmi di Masjidil Haram guna menghindari praktik pendorong ilegal.

Menurut penuturan dr Ridwan, pendorong kursi roda yang resmi memiliki tanda pengenal yang jelas. 

Mereka mengenakan rompi khusus bertuliskan 'Carts Service' yang warnanya berbeda sesuai waktu kerja. 

Baca juga: Wujudkan Haji Ramah Perempuan, Layanan dan Pendampingan Ibadah Terus Diperkuat

Pada shift pagi, rompi berwarna merah marun, sedangkan pada shift sore hingga malam berwarna abu-abu.

Selain rompi, pendorong resmi wajib memiliki kartu identitas atau tasreh yang dipasang di rompi. 

Jemaah pun diminta waspada terhadap pendorong yang hanya mengenakan rompi tanpa dilengkapi kartu identitas. 

Sebab, banyak pendorong ilegal yang sengaja menggunakan rompi serupa untuk mengelabui jemaah.

"Banyak yang pakai rompi mirip-mirip untuk mengelabui jemaah, ternyata dia tidak ada tasreh di sini atau di belakang. Jemaah akan mengira itu pendorong resmi padahal bukan," tegas dr Ridwan.

Program Kartu Kendali

KARTU KENDALI - Kasi PKPPJH serta Lansia-Disabilitas PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Mayor CKM dr. Ridwan Siswanto menunjukkan kartu kendali, Sabtu (2/5/2026). Kartu ini diberikan kepada jemaah haji yang membutuhkan jasa pendorong kursi roda resmi di Masjidil Haram.
KARTU KENDALI - Kasi PKPPJH serta Lansia-Disabilitas PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Mayor CKM dr. Ridwan Siswanto menunjukkan kartu kendali, Sabtu (2/5/2026). Kartu ini diberikan kepada jemaah haji yang membutuhkan jasa pendorong kursi roda resmi di Masjidil Haram. (Media Center Haji 2026/Sri Juliati/Sri Juliati)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas