Imigrasi Tunda Keberangkatan 80 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di 14 Bandara
Kemenhaj memperkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 WNI ditunda keberangkatannya di 14 bandara.
Tayang:
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
HAJI ILEGAL - Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Rizka Anungnata, Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tessar Bayu Setyaji, dan Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Sebagian laporan sudah selesai ditangani, sementara lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, ataupun paket tidak resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme resmi agar jemaah tetap aman, tertib, dan mendapatkan perlindungan selama menjalankan ibadah.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan