Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel yang Terlibat Haji Ilegal
Kemenhaj ancam cabut izin travel yang terlibat haji ilegal. Pengawasan diperketat, 80 WNI ditunda keberangkatannya.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Kemenhaj siapkan sanksi pencabutan izin bagi travel haji bermasalah
- Penindakan menunggu putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah)
- 80 WNI ditunda keberangkatan dalam pengawasan haji ilegal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang terbukti melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional disiapkan bagi pihak yang terlibat dalam praktik pemberangkatan haji secara non-prosedural.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menjelaskan bahwa penindakan baru dapat dilakukan setelah proses hukum terhadap pihak terkait berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ketika mereka sudah inkrah dan terbukti melanggar ketentuan undang-undang, izinnya akan kami bekukan sementara, hingga langkah lebih jauh berupa pencabutan izin operasional,” ujar Rizka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Rizka menambahkan, Kemenhaj melalui Direktorat Perizinan dan Akreditasi terus memperkuat koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri keterlibatan PIHK maupun individu dalam jaringan pemberangkatan haji di luar prosedur resmi.
“Tim dari Bareskrim akan menginformasikan kepada kami terkait sejauh mana keterlibatan PIHK ataupun oknum perorangan dalam praktik tersebut,” katanya.
Kemenhaj menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban praktik keberangkatan haji ilegal yang berisiko, baik secara finansial maupun keselamatan jemaah di Tanah Suci.
Baca juga: Kemenhaj Larang Jemaah Haji Ikut City Tour sebelum Puncak Armuzna, Ini Alasannya
Pengetatan Pengawasan dan Penundaan Keberangkatan
Sebagai langkah pencegahan, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang terdiri dari Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat pengawasan di lapangan.
Dalam operasi terbaru, pemerintah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur non-prosedural.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh proses keberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum serta jaminan keamanan selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Baca tanpa iklan