Musyrif Diny Pastikan Skema Murur dan Tanazul Tak Kurangi Nilai Ibadah Haji
Buya Gusrizal Gazahar menegaskan bahwa penerapan skema murur telah melalui kajian fiqah yang sangat mendalam dan memiliki landasan syarak yang kuat.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Endra Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Anggota Musyrif Dini PPIH Arab Saudi, Buya Gusrizal Gazahar menegaskan penerapan skema murur dan tanazul dalam ibadah haji tidak mengurangi nilai kemabruran haji jamaah.
- Kebijakan ini, kata Buya Gusrizal, diambil demi kemaslahatan bersama dan memiliki landasan hukum Islam yang kuat.
- Dalam kondisi darurat atau demi kemaslahatan umum yang mendesak, kewajiban tersebut dapat gugur atau digantikan tanpa dikenakan denda bagi mereka yang memiliki uzur syar'i.
TRIBUNNEWS.COM - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan bahwa penerapan skema murur (melintas di Muzdalifah tanpa turun kendaraan) dan tanazul (pengajuan pulang lebih awal/penyesuaian tempat) dalam penyelenggaraan ibadah haji sama sekali tidak akan mengurangi nilai kemabruran haji jamaah.
Kebijakan ini diambil demi kemaslahatan bersama dan memiliki landasan hukum Islam yang kuat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Musyrif Dini (Konsultan Ibadah) PPIH Arab Saudi sekaligus Ketua Bidang Fatwa Metodologi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Buya Gusrizal Gazahar.
"Apabila seseorang mengambil rukhsah atau keringanan, dia memang memenuhi ketentuan itu, tentu tidak akan mengurangi nilai ibadah. Jadi, ini adalah kemudahan syariah," tegas Buya Gusrizal, dalam video yang diterima Tribunnews.com dari Tim Media Center Haji (MCH), Selasa (19/5/2026).
Buya Gusrizal memaparkan bahwa mabit di Muzdalifah menurut sebagian besar ulama merupakan kewajiban haji, bukan rukun.
Oleh karena itu, dalam kondisi darurat atau demi kemaslahatan umum yang mendesak, kewajiban tersebut dapat gugur atau digantikan tanpa dikenakan denda bagi mereka yang memiliki uzur syar'i.
Selain itu, Buya Gusrizal juga memberikan imbauan kepada para petugas dan pembimbing ibadah haji.
Imbauan tersebut berupa menambah maklumat, informasi, dan membuka saluran koordinasi serta komunikasi bagi para jamaah haji terkait skema murur dan tanazul ini.
Hal tersebut, lanjut Buya, supaya para jamaah haji mengetahui bahwa kebijakan dan keputusan tersebut telah memiliki landasan syariahnya.
Sehingga, kata Buya, para jamaah haji bisa tenang dalam menjalankan ibadahnya.
"Imbauan itu telah kita sampaikan kepada pembimbing ibadah dan mudah-mudahan ini juga telah sampai kepada jamaah yang akan berangkat," jelas Buya Gusrizal.
Baca juga: Mengintip Menu Jemaah Haji di Makkah: Ada Nasi, Daging Sapi, dan Orek Tempe
Matangkan Skema Murur
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo mengatakan, pihaknya akan menerapkan skema murur bagi jamaah lansia dan risti.
Puji menjelaskan, kebijakan ini diterapkan karena keterbatasan kapasitas di Muzdalifah sekaligus untuk melindungi jamaah dengan kondisi tertentu.
"Karena keterbatasan space di Muzdalifah, sebagian jamaah yang punya risiko tinggi, lansia, punya komorbid, pendamping lansia, dan pendamping risiko tinggi, dari Arafah langsung kita naikkan bus menuju Mina," kata Puji kepada tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (17/5/2026).
Dengan skema tersebut, jamaah yang masuk kategori murur tidak perlu turun di Muzdalifah maupun menunggu hingga tengah malam.