Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Melempar Jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah dalam Ibadah Haji

Setiap jemaah haji wajib melontar jumrah setelah mabit di Muzdalifah dan Mina. Jika tidak melontar jumrah maka akan dikenai dam/denda/fidyah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Melempar Jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah dalam Ibadah Haji
Media Center Haji 2026
LEMPAR JUMRAH - Jemaah haji melempar jumrah aqabah di Jamarat, Mina, Makkah, Arab Saudi, Rabu (27/5/2026). - Setiap jemaah haji wajib melontar jumrah setelah mabit di Muzdalifah dan Mina. Jika tidak melontar jumrah maka akan dikenai dam/denda/fidyah. 

Ringkasan Berita:
  • Melontar jumrah adalah salah satu rangkaian wajib haji yang dilakukan dengan melempar batu kerikil ke Jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah sebagai simbol melawan godaan setan.
  • Ibadah ini mengikuti sunnah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Muhammad SAW.
  • Kerikil lontar jumrah biasanya diperoleh di Muzdalifah atau dibagikan oleh panitia haji.
  • Hikmah melontar jumrah yaitu agar umat Islam terus melawan hawa nafsu, godaan syaitan, dan keburukan dalam kehidupan.

TRIBUNNEWS.COM - Melontar jumrah merupakan salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji yang dilakukan di Mina pada hari-hari tertentu.

Ibadah ini dilakukan dengan melempar batu kerikil ke arah tiga tempat jumrah, yaitu Jumrah Ula (Sughra), Jumrah Wusta, dan Jumrah Aqabah (Kubra), sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah Nabi Ibrahim AS serta Rasulullah SAW.

Secara sederhana, jumrah adalah tempat atau tugu yang menjadi sasaran lempar batu kerikil oleh jemaah haji.

Dalam pelaksanaannya, jemaah melempar tujuh butir batu kecil ke arah marma atau area sasaran jumrah sambil membaca takbir.

Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan, tiga jumrah tersebut memiliki urutan dan waktu pelaksanaan yang telah diatur dalam syariat Islam.

Jumrah Ula atau Sughra adalah jumrah pertama yang dilempar saat hari Tasyrik. Setelah itu dilanjutkan ke Jumrah Wusta sebagai jumrah kedua, lalu terakhir Jumrah Aqabah atau Kubra yang menjadi jumrah terbesar.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada tanggal 10 Dzulhijjah atau Hari Nahr, jemaah hanya melontar Jumrah Aqabah. Sedangkan pada hari Tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, jemaah melontar ketiga jumrah secara berurutan mulai dari Ula, Wusta, hingga Aqabah.

Hukum melontar jumrah dalam ibadah haji adalah wajib. Karena termasuk wajib haji, maka jemaah yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i akan dikenakan dam atau fidyah. Oleh sebab itu, pelaksanaan lontar jumrah harus diperhatikan dengan baik sesuai tuntunan syariat dan ketentuan waktu yang berlaku.

Jika seseorang tidak melaksanakan melontar jamrah maka ia dikenai dam atau fidyah atau denda. Bagi jemaah yang berhalangan, melontar jumrah dapat dibadalkan (diwakilkan) oleh orang lain.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: "Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang." (QS. Al-Baqarah: 203)

Baca juga: Doa Mabit di Mina agar Meraih Keberkahan Saat Ibadah Haji

Ayat ini menjadi salah satu dasar pelaksanaan ibadah di hari-hari Mina, termasuk melontar jumrah pada hari Tasyrik.

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda: "Ambillah dariku tata cara manasik haji kalian." (HR. Muslim)

Hadis tersebut menjadi pedoman penting bahwa tata cara melontar jumrah dilakukan dengan mengikuti contoh yang diajarkan Rasulullah SAW.

Adapun waktu melontar Jumrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah dimulai setelah lewat tengah malam, meskipun waktu yang paling utama adalah setelah matahari terbit. Namun, demi keamanan dan menghindari kepadatan, banyak jemaah memilih melontar pada siang atau malam hari sesuai arahan petugas haji.

Sementara itu, lontar jumrah pada hari Tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah umumnya dilakukan setelah masuk waktu zuhur hingga malam hari. Meski demikian, sebagian ulama memberikan keringanan untuk melontar lebih awal dalam kondisi tertentu, terutama demi keselamatan dan kemudahan jemaah.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas