Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Suasana jalannya sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan karena menilai penetapan Pegi Seriawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum. Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi serta tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir. TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO editorial
berita TERKAIT