Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Ketua PN Depok Vs KPK, Sidang Putusan Praperadilan Digelar Senin Depan

Duel panas eks Ketua PN Depok lawan KPK! Hakim segera ketok palu putusan praperadilan. Apakah status tersangka bakal batal? Cek di sini!

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in Eks Ketua PN Depok Vs KPK, Sidang Putusan Praperadilan Digelar Senin Depan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG PRAPERADILAN — Suasana sidang praperadilan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta melawan KPK terkait sah tidaknya penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026). Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan tersebut pada Senin (20/4/2026) pekan depan. 

Ringkasan Berita:
  • Babak akhir perlawanan hukum! Hakim segera putuskan sah tidaknya status tersangka eks Ketua PN Depok.
  • Gugat prosedur KPK, I Wayan Eka persoalkan sah tidaknya penangkapan hingga penyitaan aset dalam kasus suap.
  • Simak poin-poin krusial praperadilan ini sebelum hakim mengetok palu putusan pada Senin pekan depan di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/4/2026) pekan depan.

Adapun hal itu diungkapkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai merampungkan sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan I Wayan, Jumat (17/4/2026).

Sidang penyerahan berkas kesimpulan yang digelar pada hari ini berlangsung relatif singkat.

Pasalnya kedua pihak baik penasihat hukum I Wayan maupun Biro Hukum KPK tidak membacakan berkas kesimpulan tersebut dan hanya menyerahkannya kepada hakim.

Setelah kedua belah pihak selesai menyerahkan berkas kesimpulan, hakim pun langsung menentukan agenda sidang praperadilan selanjutnya.

"Putusan kita agendakan pada hari Senin tanggal 20 ya. Cukup ya sidang saya tunda," ucap hakim sambil mengetuk palu sidang.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagaimana diketahui, I Wayan Eka mengajukan praperadilan melawan KPK ini untuk menguji sah tidaknya penyitaan dalam kasus suap eksekusi lahan di Depok.

Dalam permohonannya, I Wayan meminta agar hakim menyatakan bahwa surat tanda penitipan barang, surat tanda penerimaan barang bukti dan surat penyitaan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Baca juga: KPK Periksa Pegawai Polytron dan Distributor dalam Skandal Suap Pajak Rp4 M

Tak hanya soal penyitaan, I Wayan juga mempersoalkan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK terhadapnya pada 5 Februari 2026.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon dalam melakukan penangkapan kepada pemohon di tanggal 5 Februari 2026 sampai 26 Februari 2026 adalah perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum," demikian bunyi permohonan tersebut.

Berikut adalah 9 poin permohonan praperadilan eks Ketua PN Depok melawan KPK:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon I WAYAN EKA MARIARTA.,SH.,M.Hum untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon dalam melakukan Penangkapan kepada Pemohon di tanggal 05 Februari 2026 sampai 26 Februari 2026 adalah perbuatan yang sewenang–wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
  3. Menyatakan bahwa Surat Tanda penitipan Dokumen/Barang No. STT.57-/Lid.01.02/22/02/2026, Surat Tanda Terima Penerimaan Barang Bukti nomor: STPBB/279/DIK.01.05/23/02/2026, dan Berita Acara Penyitaan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
  4. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Pimpinan KPK nomor: 264 Tahun 2026 tentang Penetapan Tersangka adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal, untuk itu segera memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon.
  5. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur dan dinyatakan batal.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon.
  7. Menyatakan tidak sah pemblokiran Rekening Bank yang terkait dengan Kartu ATM Bank BRI milik Pemohon Praperadilan.
  8. Memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
    Duduk Perkara Kasus

Dalam konstruksi perkaranya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka dari pihak penerima suap adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.

Kasus suap ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara masyarakat dengan PT KD. Guna memuluskan dan mempercepat proses eksekusi lahan tersebut, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok menunjuk Yohansyah sebagai "satu pintu" untuk bernegosiasi dengan pihak PT KD.

Sempat meminta fee sebesar Rp 1 miliar, kedua belah pihak akhirnya menyepakati uang pelicin sebesar Rp 850 juta. Uang tersebut diserahkan di sebuah arena golf sesaat setelah eksekusi lahan dilakukan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka saat ini tengah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas