Penyerahan Jessica Kumala Wongso kepada Keluarga di Bapas Jaktim
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso tiba untuk mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
loading comments...