Jaksa Tantang Kubu Jessica Buka Bukti Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin di Sidang PK Pekan Depan
Menurut dia, untuk membuka CD tersebut mesti dihadirkan ahli yang bisa menjelaskan mengenai isi daripada bukti baru yang pihaknya layangkan tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) 'menantang' tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso untuk membuka bukti baru atau novum berupa compact disk (CD) dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau dikenal kasus 'kopi sianida'.
Hal itu menanggapi klaim kubu Jessica Wongso tentang yang mengaku mendapatkan bukti baru yang disimpan di dalam sebuah CD.
Oleh karena itu, jaksa pun meminta agar Majelis Hakim membuka bukti baru itu pada lanjutan sidang PK pada pekan depan.
"Kami ingin menanyakan Yang Mulia apakah dimungkinkan Yang Mulia untuk disetel dulu Yang Mulia, karena kan apakah benar isinya atau tidak kita tidak tahu Yang Mulia. Mungkin minggu depan bisa disediakan waktu untuk membuka isi Compact Disknya," kata jaksa dalam sidang PK putusan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Menyusul permintaan jaksa, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam pun merespons hal tersebut.
Menurut dia, untuk membuka CD tersebut mesti dihadirkan ahli yang bisa menjelaskan mengenai isi daripada bukti baru yang pihaknya layangkan tersebut.
"Ini kalau ditayangkan dulu copynya kami harus menghadirkan Ahli yang baru Yang Mulia untuk menjelaskan," kata Hidayat.
Baca juga: Kejagung Ungkap Ada Satu Hakim Lagi Diduga Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Akan tetapi, hakim ketua Zulkifli Atjo menolak permintaan kubu Jessica dan mengakomodir keinginan pihak jaksa jika hal tersebut diperlukan.
Setelah para pihak berdialog, hakim Atjo akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin pekan depan, 11 November 2024.
Kubu Jessica Wongso Klaim Punya Bukti Baru
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau lebih dikenal kasus 'kopi sianida' pada Selasa (29/10/2024).
Adapun dalam agenda sidang kali ini yaitu pengambilan sumpah terhadap penemuan bukti baru atau novum bernama Helmi Bostam.
Baca juga: Terungkap Fauzan Konsumsi Sabu Sebelum Mutilasi Sinta di Jakarta Utara, Aksi Berlangsung 2 Menit
Dalam kesaksiannya di persidangan, Helmi mengaku menemukan bukti baru tersebut berdasarkan video wawancara ayah Mirna, Darmawan Salihin dengan jurnalis senior Karni Ilyas dalam sebuah kanal Youtube.
Adapun bukti baru yang dimaksud yakni berupa rekaman CCTV yang belum ditampilkan dalam sidang beberapa tahun lalu.