Sidang MK Bacakan Putusan Tentang UU Cipta Kerja
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memimpin jalannya sidang putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Hakim Mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Cipta Kerja dari serikat buruh pada kluster mengenai tenaga kerja asing (TKA). Dalam putusannya, TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai jabatannya. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO editorial
berita TERKAIT