Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkuman Hasil Sidang Putusan MK terkait 7 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 7 gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Rangkuman Hasil Sidang Putusan MK terkait 7 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstiusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konsitusi (MK) telah memberikan putusan terkait 7 gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sidang putusan itu digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Sembilan hakim konstitusi hadir dalam sidang tersebut, termasuk Ketua MK Anwar Usman.

Berikut Tribunnews.com rangkum sederet putusan MK terkait 7 gugatan batas usia capres dan cawapres:

Baca juga: Hasto PDIP Tanggapi Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres: Seharusnya Jadi Benteng Demokrasi

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 oleh PSI

PSI mengajukan gugatan melalui perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatan tersebut, PSI mengajukan syarat usia capres dan cawapres diturunkan menjadi minimal 35 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Gugatan tersebut, diajukan sejumlah kader PSI, di antaranya Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, dan Mikhail Gorbachev.

Namun, MK akhirnya menolak gugatan tersebut.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, di sidang pembacaan putusan, Senin, dilansir Kompas.com.

Menurut MK, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata hakim Saldi Isra.

2. Perkara 55/PUU-XXI/2023 oleh Sejumlah Kepala Daerah

MK juga menolak gugatan yang diajukan sejumlah kepala daerah terkait batas usia capres dan cawapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas