Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkuman Hasil Sidang Putusan MK terkait 7 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 7 gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Rangkuman Hasil Sidang Putusan MK terkait 7 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstiusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. 

Ia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar usia minimal capres dan cawapres turun menajdi 21 tahun.

Gugatan yang diajukan melalui perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 itu ditolak oleh MK.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

5. Perkara 92/PUU-XXI/2023 oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung

Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023 juga ditolak oleh MK.

Dalam gugatannya, Melisa memohon agar batas usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 25 tahun.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Anwar di gedung MK.

Terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Baca juga: Kontroversi Putusan MK, Saldi Isra & Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan, Singgung Gerbong Hakim

6. Perkara 105/PUU-XXI/2023 oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda

MK turut mengabulkan permohonan penarikan yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda pada 3 Oktober 2023.

Permohonan penarikan kembali dengan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 terkait uji materi batas usia capres dan cawapres.

Dalam petitumnya, para pemohon memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 30 tahun.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas