Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Images

Kejagung Sita Rp 301 Miliar Hasil Kasus TPPU Duta Palma Group, Foto 1 #2009311 - TribunNews.com

Kejagung Sita Rp 301 Miliar Hasil Kasus TPPU Duta Palma Group

zoom-in Kejagung Sita Rp 301 Miliar Hasil Kasus TPPU Duta Palma Group

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Kejaksanaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 301,9 miliar atau lengkapnya Rp 301. 986.366.605,47 atas kasus tersebut. Dengan adanya tambahan uang sitaan tersebut, Kejagung menetapkan PT Duta Palma Group sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan Pasal 3/4/5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. Tribunnews/Jeprima

Editor
Byline/Fotografer
Jeprima
Byline Title
JEP
Category
CLJ
Supp Category
Kejahatan
Date Created
20241112
Credit
Tribunnews
Source
Tribunnews
City
Jakarta Selatan
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
tribunnews
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas