Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Dorong Kejaksaan Agung Terapkan Pasal Pencucian Uang Terkait Dugaan Korupsi Pesawat Merpati

Maki desak Kejaksaan Agung menerapkan pasal TPPU dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 15 Pesawat MA60 Merpati Nusantara Airlines. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MAKI Dorong Kejaksaan Agung Terapkan Pasal Pencucian Uang Terkait Dugaan Korupsi Pesawat Merpati
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 15 Pesawat MA60 Merpati Nusantara Airlines. 

Hal ini dikarenakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi hampir 13 tahun. 

Tidak tertutup kemungkinan hasil korupsi sudah berubah bentuk.

"Kalau sudah berubah-berubah kan malah bisa ke pencucian uang, selain kena pidana korupsi kena pidana pencucian uang," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).

Boyamin mengatakan, lamanya tindak pidana korupsi itu terjadi seharusnya tidak membuat Kejagung surut mengusut kasus ini. 

Kejagung seharusnya menuntaskan penyidikan kasus ini. 

Berita Rekomendasi

Hal ini mengingat korupsi pesawat ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga Merpati Airlines hingga akhirnya bangkrut. 

"Karena kan memang ada uang yang mengalir dan barang. Akhirnya merugikan perusahaan di mana perusahaan akhirnya bangkrut sampai sekarang. Pihak perusahaan, pesangonnya karyawan sampai tidak bisa memberikan. Bukan hanya merugikan negara, tetapi kan merugikan karyawan juga," kata dia. 

Boyamin menyebuy semua pihak yang terlibat dalam pengadaan pesawat harus segera diperiksa. 

Keterangan mereka sangat penting untuk membuka tabir kasus ini.

Sejumlah pihak yang patut diperiksa, kata Boyamin, terdiri dari direksi Merpati saat itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan lainnya.

Tak hanya itu, Boyamin juga meminta Kejagung memeriksa beneficial owner atau pemilik sesungguhnya yang umumnya namanya tak tercantum dalam struktur perusahaan. 

"Biasanya justru perusahaan itu kan itu yang punya kan enggak muncul di perusahaan. Yang muncul hanya pegawai. Itu yang menikmati keuntungan itu siapa. Yang menikmati keuntungan ya harus diperiksa," sebutnya. 

Berdasarkan informasi, kasus ini bermula saat ada penawaran pembelian Pesawat MA60, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China.

Harga satu unit Pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry itu tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Administration (FAA).

Harga pesawat yang semula hanya sebesar 11,2 juta dolar Amerika Serikat (AS) diduga digelembungkan menjadi 14,3 juta dolar AS per unit. 

Baca juga: Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines

Selain itu, skema pembelian yang semula Business to Business (B to B) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi Government to Business (G to B).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas