Daftar Korupsi Besar Bernilai Ratusan Triliun yang Dibongkar Kejaksaan Agung
Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin membuat terobosan hukum dalam upaya tindak pemberantasan korupsi.
Penulis: Hasanudin Aco
Kejaksaan Agung dinilai meninggalkan Legacy berani bongkar sejumlah korupsi besar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam 5 tahun terakhir di periode pemerintahan Jokowi telah membuat legacy pengusut korupsi-korupsi besar dan berani menjerat mereka yang punya jabatan tinggi.
Pakar Hukum dari Universitas Jenderall Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengatakan Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin membuat terobosan hukum dalam upaya tindak pemberantasan korupsi.
“Korupsi-korupsi yang bernilai tinggi dan menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti minyak goreng, kasus Asabri, kasus sawit Duta Palma, timah, dan menyasar juga jabatan-jabatan pada tingkat menteri. Ini baru terjadi pada kali ini. Ini yang perlu dicatat dalam penangangan korupsi,” kata Hibnu, Jumat (11/10/2024).
Keberhasilan Kejagung dalam penanganan perkara besar, menurut Hibnu, kuncinya ada pada punya keberanian untuk masuk membongkar para mafia.
Mulai dari mafia tambang, mafia tanah, mafia terkait pengadaan.
Selain itu, menurut Hibnu, kepemimpinan ST Burhanuddin yang solid membuat Kejagung mampu mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki. Kejaksaan melihat korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Sehingga mereka tidak takut untuk menindak siapapun pelaku, termasuk orang-orang yang memiliki kekuasan.
“Walaupun tidak semua, setidaknya Kejaksaan sudah berani menyentuh lini-lini tertentu,” ungkap Hibnu.
Sepanjang kepemimpian ST Burhanuddin, sejumlah kasus besar telah diusut Kejagung.
Kasus-kasus ini punya nilai kerugian negara yang sangat besar mencapai ratusan triliun rupiah, diantaranya:
1. Kasus PT Timah Tbk: Kerugian negara mencapai Rp 300 triliun
2. Kasus PT Asabri (Persero): Kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi dan keuangan mencapai Rp 22,78 triliun selama periode 2012-2019
3. Kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO): Kerugian negara akibat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan minyak goreng langka mencapai Rp 18,3 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.