Bareskrim Polri Sita Aset TPPU Judi Online
ASET JUDI ONLINE - Barang bukti mobil sitaan pada perkara TPPU perjudian daring saat gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus TPPU hasil judi daring dengan modus mendirikan perusahaan cangkang yang memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online yakni Komisaris dan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi berinisial OHW dan H, serta menyita uang sebesar Rp530 miliar dan empat unit mobil. TRIBUNNEWS/Humas Polri
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
