Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis 3 Tahun Penjara
Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018). Ahmadi divonis atas pemberian suap kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf sebesar Rp 1 miliar yang diberikan secara bertahap. Dia divonis pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 100 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
