Delpedro dkk Dituntut 2 Tahun Penjara
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen (kiri), Syahdan Husein (kedua kanan), Muzaffar Salim (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dengan pidana 2 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
