Delpedro dkk Dituntut 2 Tahun Penjara
SIDANG TUNTUTAN - Ibunda terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen, Magda Antista (kanan) menangis saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dengan pidana 2 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
