Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak
DITOLAK - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kanan), Ronny Talapessy (tengah) dan Maqdir Ismail (kiri) mengikuti sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tags:
#Hasto Kristiyanto
#Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
#PN Jakarta Selatan
#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
