Hakim PTUN Medan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Hakim PTUN Medan, Darmawan Ginting (kiri) dan Amir Fauzi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Darmawan dan Amir Fauzi dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan karena diduga menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
