I Wayan Karya Pimpin Sidang Putusan Praperadilan Irman Gusman
Hakim tunggal I Wayan Karya memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2016). I Wayan Karya tersebut memutuskan praperadilan Irman Gusman dinyatakan gugur dengan alasan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
