Irvanto dan Made Oka Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12/2018). Irvanto dan Made Oka divonis 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan majelis hakim Tipikor terkait dugaan korupsi proyek penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
