Irvanto dan Made Oka Divonis 10 Tahun Penjara
Pengusaha Made Oka Masagung menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12/2018). Made Oka dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi divonis majelis hakim Tipikor 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan terkait dugaan korupsi proyek penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
