Judicial Review UU MD3
Manager Program ICW, Abdullah Dahlan, bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers terkait UU MD 3, di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2014). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Beberapa pasal di UU MD3 memberikan perlindungan hukum yang luar biasa kepada anggota parlemen, seperti pasal 224 pasal 4 soal hak imunitas yang tidak berlaku bagi anggota DPR yang membocorkan hasil rapat tertutup di luar parlemen. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Judicial Review UU MD3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
