Judicial Review UU MD3
Dari kiri Direksi Indonesia Parlemen Center, Hanafi, Peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam, Program Manager Yappika, Hendrik Rosdinar, Manager Program ICW, Abdullah Dahlan, dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers terkait UU MD 3, di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2014). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Beberapa pasal di UU MD3 memberikan perlindungan hukum yang luar biasa kepada anggota parlemen, seperti pasal 224 pasal 4 soal hak imunitas yang tidak berlaku bagi anggota DPR yang membocorkan hasil rapat tertutup di luar parlemen. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Judicial Review UU MD3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
