Kejagung Dan LPSK MoU Perlindungan Saksi Korban
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Abdul Haris (kiri) menunjukkan berkas nota kesepahaman tentang perlindungan saksi dan korban di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/4/2016). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan kerjasama kedua belah pihak dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang berkenaan dengan perlindungan saksi dan korban tindak pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Kejaksaan Agung (Kejagung)
#Perlindungan Saksi Korban
#Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
