Kemendag Minta E-commerce Tidak Rugikan Pelaku Usaha
PENJUALAN DARING - Pekerja melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring di Thamrin City, Jakarta, Kamis (14/5/2026). Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform e-commerce untuk tidak merugikan pelaku usaha usai penerapan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) menjadi sorotan, pasalnya skema biaya tersebut membebankan ongkir kepada penjual (seller) sehingga memicu keluhan dan mendorong penjual keluar dari platform e-commerce serta mulai beralih ke website mandiri.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
