Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Keterangan Kemendagri Terkait Polemik 4 Pulau Aceh, Foto 2 #2021011 - TribunNews.com

Keterangan Kemendagri Terkait Polemik 4 Pulau Aceh

zoom-in Keterangan Kemendagri Terkait Polemik 4 Pulau Aceh

EMPAT PULAU ACEH - Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia Bima Arya Sugiarto memberikan konferensi pers usai rapat membahas polemik empat pulau milik Aceh yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Sebelumnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 menyatakan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil milik Provinsi Aceh masuk wilayah Provinsi Sumut. Namun Keputusan tersebut ditolak Gubernur Aceh Muzakkir Manaf karena berdasarkan rekam jejak sejarah keempat pulau tersebut milik Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Editor
Herudin
Byline/Fotografer
IRWAN RISMAWAN
Byline Title
IRWAN RISMAWAN
Date Created
20250616
Credit
TRIBUNNEWS
City
Jakarta Pusat
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas