Komunitas Protes Ketentuan yang Lemahkan Ekosistem Pers
Komunitas pers, dari KTP2JB, Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS, PR2Media, LBH Pers, Indonesia Digital Association, dan para tokoh pers menyatakan penolakan atas pasal 3.3 perjanjian dagang resiprokal RI dan AS dalam pertemuan yang digelar oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Isi Perjanjian pasal 3.3 menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat mewajibkan perusahaan platform digital asal Amerika Serikat untuk bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia melalui lisensi berbayar, bagi hasil, maupun pembagian data pengguna. Ketentuan tersebut bertentangan dengan amanat Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Foto Dok KTP2JB
