KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang tunai senilai Rp 32,2 miliar dan puluhan tas branded sebagai barang bukti yang turut diamankan dari tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tags:
#KPK
#gratifikasi
#Rafael Alun Trisambodo
#Direktorat Jenderal Pajak
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
