Larangan Motor Listrik Migo Beroperasi Di Jalan Raya
Pengendara sepeda listrik Migo saat melintas di kawasan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019). Pihak kepolisian menentang keras operasi Migo di Jakarta lantaran disebut melanggar pasal 49 tentang kewajiban kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaraan. Pasal itu termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Tribunnews/Jeprima)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
