Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Larangan Motor Listrik Migo Beroperasi Di Jalan Raya, Foto 5 #1789240 - TribunNews.com

Larangan Motor Listrik Migo Beroperasi Di Jalan Raya

zoom-in Larangan Motor Listrik Migo Beroperasi Di Jalan Raya

Pengendara sepeda listrik Migo saat melintas di kawasan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019). Pihak kepolisian menentang keras operasi Migo di Jakarta lantaran disebut melanggar pasal 49 tentang kewajiban kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaraan. Pasal itu termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Tribunnews/Jeprima)

Editor
Byline/Fotografer
JEPRIMA
Caption Writter
JEP
Category
ACE
Supp Category
Sepeda Listrik
Date Created
20190225
Credit
Tribunnews
Source
Tribunnews
City
Jakarta Selatan
Province
Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas