Mantan Gubernur Sumut Gatot Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang menjadi terdakwa kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut mendengarkan pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3/2017). Gatot Pujo Nugroho divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan untuk perkara tersebut.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
